For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2013 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 2013Publication Date:7 Mei 2013
Struktur Organisasi PemerintahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date07 Mei 2013
Publication Date07 Mei 2013
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 12 yang mengatur tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, serta susunan organisasinya. Tugas pokok RSUD Bayu Asih adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan perorangan paripurna. Fungsi RSUD mencakup pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan, pelaksanaan administrasi rumah sakit, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi RSUD Bayu Asih terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha, Bidang Medis dan Keperawatan, Bidang Penunjang, Bagian Keuangan dan Akuntansi, Instalasi, Staf Medik Fungsional, Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Selain itu, lampiran IX yang berisi bagan struktur organisasi RSUD Bayu Asih juga diubah sesuai dengan peraturan daerah ini.

(-)

(-)