For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2016 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2016Publication Date:1 Maret 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date01 Maret 2016
Publication Date01 Maret 2016
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 12 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Perubahan ini terkait dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih setelah ditetapkan sebagai RSUD Kelas B. RSUD Bayu Asih bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan paripurna. Fungsi RSUD mencakup pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan bidang kesehatan, serta pelayanan administrasi umum dan keuangan. Susunan organisasi RSUD Bayu Asih terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Pelayanan, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Satuan Pemeriksa Internal (SPI), Komite, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi RSUD Bayu Asih tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)