Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 12 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Perubahan ini terkait dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih setelah ditetapkan sebagai RSUD Kelas B. RSUD Bayu Asih bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan paripurna. Fungsi RSUD mencakup pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan bidang kesehatan, serta pelayanan administrasi umum dan keuangan. Susunan organisasi RSUD Bayu Asih terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Pelayanan, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Satuan Pemeriksa Internal (SPI), Komite, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi RSUD Bayu Asih tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.