For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 11/2008 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:22 September 2008Publication Date:22 September 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Badan Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih. 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Purwakarta untuk membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Ibu dan Anak, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Arsip Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih.

Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan aparatur daerah. Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Ibu dan Anak bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Badan Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat. Kantor Perpustakaan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan. Kantor Arsip Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan. Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pelayanan kesehatan.

Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang, Subbagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Lembaga Teknis Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta.

1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinyatakan masih berlaku sampai batas waktu penyesuaian. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja dinyatakan masih berlaku sampai batas waktu penyesuaian

(-)