For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 1/2024 · Perda Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date03 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentSintang

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2020. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2019. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2020. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2017. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara komprehensif guna mendukung kemandirian fiskal daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang diklasifikasikan ke dalam Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan ini menetapkan kewenangan Bupati dalam pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak melalui Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), penetapan besaran pajak terutang, tata cara pembayaran, hingga pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha untuk mendukung iklim investasi. Selain itu, diatur pula mengenai sinergi pemungutan pajak, rekonsiliasi data, serta pembentukan sistem informasi elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku 5 Januari 2025. 4. Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dicabut dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan atau sengaja tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.