on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 1/2024 · Perda Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara komprehensif guna mendukung kemandirian fiskal daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang diklasifikasikan ke dalam Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Peraturan ini menetapkan kewenangan Bupati dalam pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak melalui Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), penetapan besaran pajak terutang, tata cara pembayaran, hingga pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha untuk mendukung iklim investasi. Selain itu, diatur pula mengenai sinergi pemungutan pajak, rekonsiliasi data, serta pembentukan sistem informasi elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.