For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 5/2015 · Perda Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:20 April 2015Publication Date:20 April 2015
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date20 April 2015
Publication Date20 April 2015
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7) beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan tarif pelayanan kesehatan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan, sifat, kelas perawatan, jumlah bahan dan alat kesehatan serta banyaknya pelayanan yang diberikan. Semua kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang dikenakan tarif layanan. Tarif layanan merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa layanan atas penyelenggaraan kegiatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang, dan ditetapkan berdasarkan asas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan. Kegiatan yang dikenakan tarif meliputi kegiatan pelayanan (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, medis, dan penunjang medis) dan kegiatan non pelayanan (pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan kegiatan penunjang lainnya). Tarif terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan, dengan besaran komponen jasa pelayanan berlaku sama untuk seluruh kelas perawatan. Pola tarif merupakan dasar perhitungan untuk menetapkan besaran tarif pelayanan yang perhitungannya berdasarkan unit cost, dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Pendapatan rumah sakit berasal dari usaha kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan, dikelola langsung untuk membiayai belanja rumah sakit sesuai dengan rencana Bisnis dan Anggaran. Tata cara pengelolaan seluruh pendapatan rumah sakit dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan BLU Rumah Sakit digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran Rumah Sakit yang terdiri atas pengeluaran untuk biaya pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi.

(-)

(-)