For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 9/2014 · Perda Kabupaten Sintang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2014Publication Date:20 Oktober 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date01 November 2014
Publication Date20 Oktober 2014
Place of EnactmentSintang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk, tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek Retribusi: Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh perpanjangan IMTA dari Pemerintah Daerah.
  3. Tarif Retribusi: Ditetapkan sebesar USD 100.00 (seratus dolar Amerika Serikat) per orang per bulan, dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  4. Masa Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan.
  5. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, dengan alokasi 70% untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi adminstratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD dan juga penundaan penerbitan izin yang bersangkutan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.