on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan
Also known as: PMK 161/PMK.01/2012 · PMK No. 161/PMK.01/2012
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menyusun dan menetapkan Kode Etik pada setiap unit eselon I. Kode Etik ini harus disusun dengan memperhatikan prinsip dasar yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mudah dipahami, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing unit. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan PNS dalam berbagai aspek, termasuk etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan sesama PNS. Peraturan ini juga mengatur penggunaan sistem pengisian daftar hadir secara elektronik untuk mendukung disiplin dan kepatuhan jam kerja PNS.