For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.01/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan

Also known as: PMK 29/PMK.01/2007 · PMK No. 29/PMK.01/2007

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 2007Publication Date:13 Maret 2007
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap unit Eselon I untuk menyusun dan menetapkan Kode Etik yang sesuai dengan prinsip dasar yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kode Etik tersebut harus memuat tujuan, kewajiban, larangan, dan sanksi. PNS diwajibkan mematuhi Kode Etik dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenai sanksi moral atau tindakan administratif. Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan pelaksanaan dan penyelesaian pelanggaran Kode Etik. Penyusunan Kode Etik harus diselesaikan paling lambat bulan Juni 2007 dan disampaikan dalam bentuk buku saku kepada setiap PNS.

1. Penyusunan Kode Etik bagi unit Eselon I harus ditetapkan paling lambat bulan Juni 2007. 2. Kode Etik yang sudah ada harus disesuaikan dengan peraturan ini paling lambat bulan Juni 2007.

1. Pelanggaran Kode Etik dapat dikenai sanksi moral dan/atau hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya. 2. Sanksi moral dijatuhkan secara tertulis dan tertutup oleh Pejabat yang berwenang. 3. Hukuman disiplin atau tindakan administratif dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.