Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Tugas ini dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Fungsi Kemenko Marves meliputi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pengelolaan isu terkait, pengawalan program prioritas nasional, penyelesaian isu antar Kementerian/Lembaga, pengelolaan barang milik negara, koordinasi pelaksanaan tugas, pengawasan fungsi, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Kemenko Marves mengoordinasikan beberapa kementerian dan instansi lain yang dianggap perlu. Susunan organisasi Kemenko Marves terdiri atas Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi Bidang Koordinasi, Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian Koordinator memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Marves. Deputi Bidang Koordinasi memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang masing-masing. Staf Ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya. Inspektorat bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kemenko Marves.