Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan dukungan administrasi, serta pengelolaan sumber daya maritim. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi, Staf Ahli, dan Inspektorat.