For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 2/2019 · Permenko Maritim dan Investasi No. 2 Tahun 2019 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2019Publication Date:16 April 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date23 April 2019
Publication Date16 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 394)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 26, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 53, 54, 57, 58, dan 64. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menguatkan fungsi fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman, fasilitasi bantuan hukum, dan fasilitasi pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang diwujudkan dengan membentuk Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan perubahan organisasi kementerian.

(-)

(-)