For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Also known as: UU 19/2002 · UU No. 19 Tahun 2002 · UU Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2003Publication Date:29 Juli 2002
Teknologi, Media & TelekomunikasiEkonomi KreatifHukum Pidana

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk melindungi kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman budaya Indonesia dan untuk menyesuaikan dengan konvensi internasional yang telah diikuti oleh Indonesia. Selain itu, undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait, serta menggantikan undang-undang sebelumnya yang dianggap kurang memadai.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, atau perjanjian tertulis. Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah dan folklor. Ciptaan yang dilindungi meliputi karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pembatasan hak cipta diatur untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan penggunaan non-komersial lainnya.

1. Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. 2. Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dinyatakan tetap berlaku selama sisa jangka waktu perlindungannya.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan lainnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00.