For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1987

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

Also known as: UU 7/1987 · UU No. 7 Tahun 1987 · UU Nomor 7 Tahun 1987

Status:
Inactive
Effective Date:19 September 1987Publication Date:19 September 1987
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Kekayaan Intelektual

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 1987
Publication Date19 September 1987
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

Latar Belakang dan Tujuan
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta guna menciptakan iklim yang kondusif bagi kreativitas di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hal ini dilakukan untuk mengatasi pelanggaran Hak Cipta yang semakin meningkat dan membahayakan tatanan masyarakat.

Ketentuan Substansial
Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru, seperti Pemegang Hak Cipta dan Program Komputer, serta penyesuaian ketentuan mengenai siapa yang dianggap sebagai pencipta. Negara diberikan hak atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta diperpanjang, dan ketentuan mengenai penerjemahan dan perbanyakan ciptaan untuk kepentingan nasional diperjelas. Selain itu, diatur pula kewenangan pemerintah untuk melarang pengumuman ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.