For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Also known as: UU 28/2014 · UU No. 28 Tahun 2014 · UU Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Teknologi, Media & TelekomunikasiEkonomi KreatifHukum Acara & Penyelesaian Sengketa

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeHak Cipta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Undang-Undang ini mengatur mengenai Hak Cipta dan Hak Terkait, yang merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada diri Pencipta dan tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, meliputi hak untuk tetap dicantumkan namanya, menggunakan nama alias, mengubah ciptaan sesuai kepatutan, mengubah judul, dan mempertahankan integritas ciptaan. Hak ekonomi memberikan hak eksklusif kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, meliputi hak untuk menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi, mendistribusikan, mempertunjukkan, mengumumkan, mengkomunikasikan, dan menyewakan ciptaan. Hak Terkait meliputi hak moral dan hak ekonomi Pelaku Pertunjukan, hak ekonomi Produser Fonogram, dan hak ekonomi Lembaga Penyiaran. Undang-undang ini juga mengatur mengenai masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait, pencatatan ciptaan, lisensi, Lembaga Manajemen Kolektif, penyelesaian sengketa, dan ketentuan pidana.

1. Permohonan pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait yang masih dalam proses diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. 2. Surat pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap sah sampai masa pelindungannya berakhir. 3. Perikatan jual beli hak ekonomi atas Ciptaan berupa lagu dan/atau musik yang dilakukan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap sah sampai jangka waktu perikatan berakhir. 4. Perkara Hak Cipta yang sedang dalam proses tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. 5. Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti oleh organisasi profesi atau lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap dapat dilakukan sampai terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif. 6. Organisasi profesi atau lembaga sejenis tersebut wajib menyesuaikan dan berubah menjadi Lembaga Manajemen Kolektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 7. Perjanjian atas Ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta sesuai ketentuan waktu yang diatur.

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan terkait perusakan sarana kontrol teknologi atau penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00. 2. Pelanggaran hak ekonomi terkait penyewaan, penyiaran, komunikasi, penggandaan, pendistribusian, atau penyediaan ciptaan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1-4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 hingga Rp1.000.000.000, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 untuk bentuk pembajakan. 3. Pengelola tempat perdagangan yang membiarkan penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dapat dikenai denda paling banyak Rp100.000.000,00. 4. Penggunaan komersial potret tanpa persetujuan dapat dikenai denda paling banyak Rp500.000.000,00. 5. Pelanggaran hak ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 1-4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 hingga Rp1.000.000.000, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 untuk bentuk pembajakan. 6. Lembaga Manajemen Kolektif yang beroperasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.