on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009
Also known as: PMK 50/PMK.07/2009 · PMK No. 50/PMK.07/2009
Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Peraturan ini bukan peraturan baru melainkan amendement (perubahan) terhadap peraturan yang sudah ada.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak mencabut atau menggantikan keseluruhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009. Yang terjadi adalah perubahan tertentu terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009 secara tegas mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009. Perubahan yang paling penting adalah perubahan teks Pasal 2 (perkiraan alokasi DBH SDA Migas) dan penyisipan Pasal 2A yang mengatur kemungkinan revisi pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Dasar dan Hubungan Regulasi Peraturan ini diberlakukan dengan memperhatikan dan mengacu pada:
Status Berlaku Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2009) dan diperintahkan untuk diumumkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, pasal-pasal yang diubah/ditambah berlaku sejak tanggal penetapan tersebut dan menjadi bagian dari teks PMK Nomor 17/PMK.07/2009 yang telah diubah.
Tujuan dan latar belakang peraturan
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Batas waktu penyesuaian
Grandfathering clauses
Tidak mengatur sanksi