For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009

Also known as: PMK 50/PMK.07/2009 · PMK No. 50/PMK.07/2009

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2009Publication Date:23 Maret 2009
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Maret 2009
Publication Date23 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Peraturan ini bukan peraturan baru melainkan amendement (perubahan) terhadap peraturan yang sudah ada.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak mencabut atau menggantikan keseluruhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009. Yang terjadi adalah perubahan tertentu terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009 secara tegas mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009. Perubahan yang paling penting adalah perubahan teks Pasal 2 (perkiraan alokasi DBH SDA Migas) dan penyisipan Pasal 2A yang mengatur kemungkinan revisi pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

  • Dasar dan Hubungan Regulasi Peraturan ini diberlakukan dengan memperhatikan dan mengacu pada:

    • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009;
    • Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 (sebagai teks yang diubah);
    • Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dengan Pemerintah (23-24 Februari 2009);
    • Keputusan Menteri ESDM Nomor 2498 K/80/MEM/2008 tentang daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil.

  • Status Berlaku Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2009) dan diperintahkan untuk diumumkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, pasal-pasal yang diubah/ditambah berlaku sejak tanggal penetapan tersebut dan menjadi bagian dari teks PMK Nomor 17/PMK.07/2009 yang telah diubah.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Tujuan utama adalah melakukan penyesuaian perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 sehubungan dengan perubahan asumsi indikator ekonomi makro (terutama harga minyak mentah/ICP dan nilai tukar rupiah) yang disepakati dalam Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dengan Pemerintah tanggal 23-24 Februari 2009.
    • Latar belakang: perubahan asumsi ICP dan kurs (ICP US$45/barel dan kurs Rp11.000/US$1) memengaruhi perkiraan penerimaan DBH Migas sehingga diperlukan penetapan ulang angka alokasi serta pengaturan teknis pelaksanaan anggarannya.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Kementerian Keuangan wajib menetapkan besaran perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009: total sebesar Rp15.297.775.960.000,00 dengan rincian porsi minyak dan gas sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 yang diubah.
    • Bagian sebesar 0,5% untuk masing-masing minyak dan gas wajib dialokasikan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar (kewajiban penggunaan tujuan anggaran tertentu).
    • Apabila pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas tidak mencukupi dalam tahun anggaran berjalan, pagu DIPA dapat direvisi tetapi hanya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 2A) — memberi hak dan kewenangan final kepada Menteri Keuangan atas revisi tersebut.
    • Daerah berhak menerima alokasi sesuai lampiran yang ditetapkan dan berdasarkan penetapan daerah penghasil oleh Menteri ESDM.
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Kepatuhan terhadap asumsi makro dan koordinasi dengan hasil rapat kerja DPR-Pemerintah;
    • Transparansi dan kepastian besaran alokasi (angka nominal dan persentase ditetapkan secara jelas dalam peraturan);
    • Penetapan tujuan penggunaan sebagian alokasi (pendidikan dasar) untuk menjamin pemanfaatan tertentu;
    • Kontrol pusat terhadap penyesuaian teknis pelaksanaan anggaran (revisi DIPA harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Penetapan besaran alokasi: Peraturan memuat angka total dan rincian per porsi (15,5% untuk minyak, 30,5% untuk gas, termasuk porsi 0,5% untuk pendidikan dasar pada masing-masing komponen).
    • Asumsi makro yang menjadi dasar perhitungan ditetapkan: harga minyak US$45/barel dan kurs Rp11.000/US$1 untuk perhitungan alokasi 2009 (Pasal 2 ayat (2)).
    • Alokasi per daerah ditetapkan menurut lampiran peraturan ini; lampiran tersebut menjadi rujukan teknis distribusi ke daerah penerima.
    • Prosedur revisi pagu DIPA: jika pagu DIPA atas perkiraan alokasi tidak mencukupi kebutuhan penyaluran dalam Tahun Anggaran berjalan, revisi pagu DIPA dapat dilakukan tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu (Pasal 2A yang disisipkan).
    • Peraturan memerintahkan pengumuman melalui Berita Negara sehingga mekanisme pelaksanaannya harus disesuaikan oleh pihak-pihak terkait setelah publikasi resmi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2009) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal II. Pengumuman di Berita Negara diperintahkan untuk memberi kekuatan publikasi hukum.
    • Ketentuan yang diubah/ditambah berlaku untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan penyaluran DBH SDA Migas pada tahun anggaran tersebut.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Bagi unit pelaksana anggaran (satuan kerja) yang telah menerima pagu DIPA berdasarkan PMK sebelumnya, apabila pagu tersebut tidak mencukupi kebutuhan penyaluran DBH SDA Migas dalam Tahun Anggaran 2009, maka mereka dapat melakukan revisi pagu DIPA sesuai ketentuan Pasal 2A setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
    • Dengan kata lain, peraturan memberikan mekanisme peralihan/penyesuaian untuk DIPA yang sudah ditetapkan agar sesuai dengan perkiraan alokasi yang baru.
  • Batas waktu penyesuaian

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu numerik (tanggal akhir) yang rinci untuk permohonan atau pelaksanaan revisi DIPA; ketentuan hanya menyatakan bahwa revisi dapat dilakukan apabila pagu DIPA tidak mencukupi dalam Tahun Anggaran berjalan dan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Implikasi praktisnya: penyesuaian harus dilakukan dalam kerangka Tahun Anggaran 2009 dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku di Kementerian Keuangan.
  • Grandfathering clauses

    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang menyatakan pengecualian permanen untuk pengaturan lama. Namun, mekanisme Pasal 2A secara fungsional memungkinkan penyesuaian DIPA yang telah ada (sebagaimana diatur sebelum perubahan) melalui persetujuan Menteri Keuangan, sehingga pelaksanaan sebelumnya dapat disesuaikan tanpa membatalkan seluruh keputusan anggaran yang telah diambil sebelumnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi