For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2009

Also known as: PMK 167/PMK.07/2009 · PMK No. 167/PMK.07/2009

Status:
Active
Effective Date:4 November 2009Publication Date:4 November 2009
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2009
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 November 2009
Publication Date04 November 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2009 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:

    • Peraturan ini secara khusus mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009. Perubahan yang dilakukan antara lain: pengubahan teks Pasal 2 dan penyisipan Pasal 2A.
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009; PMK No.167/PMK.07/2009 merupakan amandemen lanjutan yang menggantikan sebagian ketentuan sebelumnya sesuai ruang lingkup perubahan yang dinyatakan.
    • Peraturan ini bukanlah pembatalan atau penggantian seluruh isi PMK No.17/PMK.07/2009, melainkan amandemen terbatas pada ketentuan yang disebutkan (mis. Pasal 2 dan penambahan Pasal 2A).

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu pada tanggal 4 November 2009 (lihat Pasal II). Dengan demikian ketentuan yang diubah/ditetapkan efektif berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut.

  • Dasar Hukum dan Rujukan: Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009, serta mempertimbangkan PMK sebelumnya (No.17/PMK.07/2009 dan No.50/PMK.07/2009) dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2498K/80/MEM/2008.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 sehubungan dengan perubahan anggaran sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009.
    • Didasarkan pula pada ketentuan Pasal 2 ayat (5) PMK No.17/PMK.07/2009 yang memberi dasar untuk penyesuaian alokasi sesuai perubahan APBN.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kementerian Keuangan wajib menetapkan besaran perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk Tahun Anggaran 2009 secara rinci (Pasal 2 ayat (1)).
    • Pemerintah daerah berhak menerima alokasi DBH sesuai dengan angka dan pembagian yang ditetapkan dalam Lampiran peraturan ini.
    • Terdapat kewajiban spesifik untuk mengarahkan penggunaan porsi 0,5% dari masing-masing minyak dan gas untuk tambahan anggaran pendidikan dasar (dinyatakan pada butir a.ii dan b.ii Pasal 2 ayat (1)).
    • Jika pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas yang ditetapkan dalam satu tahun anggaran tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu DIPA, maka penyaluran dapat dilakukan sesuai realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 2A).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Kesesuaian dengan APBN dan perubahan legislasi anggaran sebagai dasar penetapan alokasi.
    • Transparansi dan kepastian alokasi, tercermin pada penetapan angka konkret dan Lampiran yang mengikat.
    • Kepatuhan terhadap asumsi makro ekonomi yang ditetapkan untuk perhitungan (harga minyak dan kurs).
    • Perlindungan prioritas sektor pendidikan dasar melalui pengalokasian porsi khusus dari DBH.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan jumlah total perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebesar Rp22.720.074.399.000,00 dan rinciannya menurut porsi untuk minyak dan gas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
    • Rincian porsi: DBH Minyak Bumi porsi 15% (termasuk porsi 0,5% untuk pendidikan dasar) dan DBH Gas Bumi porsi 30,5% (termasuk porsi 0,5% untuk pendidikan dasar).
    • Perhitungan alokasi daerah disesuaikan dengan asumsi makro yang ditetapkan (Pasal 2 ayat (2)) dan daftar alokasi per daerah tercantum dalam Lampiran (Pasal 2 ayat (3)).
    • Penyaluran di luar pagu DIPA yang telah ditetapkan dimungkinkan hanya setelah realisasi penerimaan dan mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 2A). Mekanisme ini menegaskan bahwa pengeluaran tidak otomatis melewati pagu tanpa verifikasi realisasi dan persetujuan.

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 November 2009 (Pasal II). Ketentuan-ketentuan yang diubah/ditetapkan berlaku untuk Tahun Anggaran 2009 dan harus diimplementasikan pada siklus anggaran tahun tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan ini secara eksplisit mengubah perkiraan alokasi DBH yang menjadi dasar penyusunan DIPA. Oleh karena itu, entitas pengelola anggaran (instansi pusat dan daerah) wajib menyesuaikan DIPA mereka sesuai dengan angka yang ditetapkan dalam perubahan ini.
    • Apabila pagu DIPA yang sudah ditetapkan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi ternyata melebihi pagu, Pasal 2A memberikan mekanisme penyaluran tambahan yang mengizinkan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan ini berfungsi sebagai ketentuan transisi untuk mengatasi selisih antara pagu dan realisasi.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Tidak ada batas waktu penyesuaian eksplisit selain ketentuan bahwa peraturan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2009. Dengan demikian penyesuaian DIPA dan penyaluran sesuai realisasi harus dilakukan dalam kerangka pelaksanaan anggaran TA 2009.

  • Grandfathering / Klausul Pengecualian:

    • Tidak terdapat klausul grandfathering yang khusus tercantum. Namun secara implisit, ketentuan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan ini; perubahan berlaku untuk ketentuan yang diubah (mis. Pasal 2 dan penambahan Pasal 2A) dan Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan menjadi acuan baru bagi tahun anggaran 2009.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi