on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009
Also known as: PMK 17/PMK.07/2009 · PMK No. 17/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2009. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp29.719.849.128.000,00, dengan rincian:
Penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan secara triwulanan, dengan penyaluran Triwulan I dan II masing-masing sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi. Penyaluran ini diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan III dan IV. Penyaluran dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.