For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: PERPRES 54/2005 · PERPRES No. 54 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:10 September 2005Publication Date:10 September 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2002.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin melalui langkah-langkah konkrit yang terkoordinasi.

Ketentuan Substansial

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan berfungsi sebagai forum lintas sektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanggulangan kemiskinan. Keanggotaan tim terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait. Tim ini juga dapat membentuk kelompok kerja yang melibatkan berbagai pihak dari dunia usaha, tokoh agama, masyarakat, dan instansi pemerintah terkait. Pemerintah Daerah juga diwajibkan membentuk tim koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memadukan kebijakan di daerah masing-masing.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2002, dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)