For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 124 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Keppres 124/2001 · Keppres No. 124 Tahun 2001 · Keppres Nomor 124 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2001Publication Date:7 Desember 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial 2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan 3. Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1998 tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang bersifat multidimensi dan multisektor di Indonesia. Komite Penanggulangan Kemiskinan dibentuk sebagai forum koordinasi lintas pelaku di tingkat pusat dan daerah untuk merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan melibatkan berbagai menteri serta kepala lembaga terkait. Komite bertugas mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin melalui pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia dalam aspek pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan usaha. Fungsi Komite meliputi perumusan kebijakan, pemantauan, pembinaan, dan pelaporan kepada Presiden. Sasaran utama adalah terciptanya koordinasi yang kondusif, peningkatan partisipasi, dan perlindungan sosial bagi kelompok miskin.

(-)

(-)