on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 18/2014 · Permenkumham No. 18 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penerapan sistem teknologi terintegrasi dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini mengatur tata cara pembayaran PNBP secara elektronik, termasuk melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan payment gateway. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual atau elektronik dan harus melampirkan dokumen persyaratan yang akan diperiksa oleh petugas. Setelah memenuhi persyaratan, pemohon akan menerima Kode Pembayaran yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai, dan pemohon akan menerima Bukti Pembayaran yang diperlukan untuk melanjutkan proses pelayanan. Bendahara penerima bertanggung jawab atas penatausahaan penerimaan PNBP, termasuk rekonsiliasi dan pelaporan.