For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 1/2015 · Permenkumham No. 1 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2015Publication Date:10 Februari 2015
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia DigitalPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date10 Februari 2015
Publication Date10 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 921).

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang untuk menyesuaikan tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tata cara pembayaran PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.

(-)

(-)