For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Ku.02.02 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 32/2013 · Permenkumham No. 32 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 32 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianPendapatan Non PajakPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Ku.02.02 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pengelolaan dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas biaya pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, dan kewarganegaraan dengan perkembangan teknologi informasi. Perubahan ini dilakukan karena adanya peraturan baru mengenai pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Peraturan ini mengatur bahwa permohonan pelayanan jasa hukum di bidang fidusia harus dilakukan secara elektronik dan pembayaran biaya pelayanan terintegrasi dengan sistem pendaftaran jaminan fidusia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan dana PNBP yang telah disetor ke kas negara, dengan pembagian 40% untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan 60% untuk Kantor Wilayah.

(-)

(-)