For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 69/PMK.06/2014 · PMK No. 69/PMK.06/2014

Status:
Active
Effective Date:24 April 2014Publication Date:24 April 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 April 2014
Publication Date24 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Hal ini dilakukan untuk menyajikan piutang pada neraca dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan. Peraturan ini mengatur klasifikasi piutang menjadi beberapa kategori berdasarkan kualitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara diwajibkan untuk membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian. Penyisihan ini dibedakan menjadi penyisihan umum dan khusus, dengan persentase tertentu dari piutang yang telah diklasifikasikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian agunan dan barang sitaan yang dapat diperhitungkan dalam pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih.

1. Ketentuan mengenai penilaian agunan atau barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Menteri ini, dilaksanakan secara penuh paling lambat untuk penyusunan Laporan Keuangan tahun 2015.

1. Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. 2. Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.