on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara
Also known as: PMK 69/PMK.06/2014 · PMK No. 69/PMK.06/2014
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Hal ini dilakukan untuk menyajikan piutang pada neraca dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan. Peraturan ini mengatur klasifikasi piutang menjadi beberapa kategori berdasarkan kualitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara diwajibkan untuk membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian. Penyisihan ini dibedakan menjadi penyisihan umum dan khusus, dengan persentase tertentu dari piutang yang telah diklasifikasikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian agunan dan barang sitaan yang dapat diperhitungkan dalam pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih.