on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Kualitas Piutang Kementrian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Also known as: PMK 201/PMK.06/2010 · PMK No. 201/PMK.06/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kualitas piutang kementerian negara/lembaga dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa nilai piutang yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah mencerminkan nilai bersih yang dapat direalisasikan. Peraturan ini menetapkan bahwa piutang harus dinilai dan diklasifikasikan berdasarkan kualitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kementerian negara/lembaga diwajibkan untuk membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan klasifikasi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang restrukturisasi piutang dan pencatatan perubahan jumlah piutang. Kementerian negara/lembaga yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.