on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara
Also known as: PMK 207/PMK.06/2019 · PMK No. 207/PMK.06/2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 dan mengoptimalkan pengelolaan piutang.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah klasifikasi piutang yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga, dan Bendahara Umum Negara (BUN). Kementerian/Lembaga dan PPA BUN diwajibkan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian, termasuk menilai dan menentukan kualitas piutang serta memantau penagihan. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo dan upaya penagihan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.