For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 207/PMK.06/2019 · PMK No. 207/PMK.06/2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 dan mengoptimalkan pengelolaan piutang.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah klasifikasi piutang yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga, dan Bendahara Umum Negara (BUN). Kementerian/Lembaga dan PPA BUN diwajibkan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian, termasuk menilai dan menentukan kualitas piutang serta memantau penagihan. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo dan upaya penagihan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.

(-)

1. Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.