on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Also known as: PP 11/2010 · PP No. 11 Tahun 2010 · PP Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menertibkan dan mendayagunakan tanah terlantar guna mengurangi kesenjangan sosial, ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta kualitas lingkungan. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 yang dianggap tidak lagi memadai. Peraturan ini mengatur tentang identifikasi, penelitian, dan penetapan tanah terlantar, serta memberikan kewenangan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan proses tersebut. Pemegang hak atas tanah diwajibkan untuk mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Jika tidak, hak atas tanah dapat dihapus dan tanah tersebut akan dikuasai oleh negara untuk didayagunakan bagi kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis lainnya.