For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Also known as: PP 36/1998 · PP No. 36 Tahun 1998 · PP Nomor 36 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 1998Publication Date:5 Maret 1998
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 1998
Publication Date05 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan dan mendayagunakan tanah terlantar agar lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Tanah yang tidak digunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar. Pemegang hak atas tanah, termasuk Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, serta pemegang Hak Pengelolaan, wajib menggunakan tanahnya dengan baik. Jika tanah tidak digunakan sesuai peruntukannya, dapat dikenakan tindakan penertiban. Proses identifikasi tanah terlantar dilakukan oleh Kantor Pertanahan dan dapat melibatkan instansi terkait. Tanah yang dinyatakan terlantar akan dikuasai oleh negara, dan bekas pemegang hak dapat menerima ganti rugi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap penggunaan tanah sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya dapat dikenai peringatan tertulis hingga tiga kali. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, tanah dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar dan dikuasai oleh negara.