For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Also known as: PP 20/2021 · PP No. 20 Tahun 2021 · PP Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalPenciptaan Lapangan KerjaPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menertibkan dan memanfaatkan kawasan dan tanah telantar guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur kewajiban pemegang izin, konsesi, dan perizinan berusaha serta pemegang hak atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, dan memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Tanah dan kawasan yang tidak diusahakan atau dimanfaatkan akan menjadi objek penertiban. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme inventarisasi, evaluasi, dan penetapan tanah dan kawasan telantar, serta pengalihan izin/konsesi/perizinan berusaha yang telah dicabut kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

1. Hasil dari inventarisasi tanah terindikasi telantar yang dilakukan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan masih berlaku dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Kegiatan penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar yang sedang berlangsung ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Kegiatan penertiban Tanah Telantar yang telah dilaksanakan berdasarkan peraturan sebelumnya namun belum sampai pada tahap penetapan Tanah Telantar dilaksanakan kembali mulai dari tahap awal dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban mengusahakan, mempergunakan, dan memelihara tanah dapat mengakibatkan pencabutan izin/konsesi/perizinan berusaha dan penetapan tanah sebagai tanah telantar.
GOVERNMENT REGULATION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 20 OF 2021
REGARDING
CONTROL OF NEGLECTED AREAS AND LAND

BY THE GRACE OF ALMIGHTY GOD

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that to implement the provisions of Article 180 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and to implement the provisions of Article 27, Article 34, and Article 40 of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles related to the termination of land rights due to neglect, it is necessary to stipulate a Government Regulation concerning Control of Neglected Areas and Land;
In view of:
  1. Article 5 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia;
  2. Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1960 Number 104, Supplement to the
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.