Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengoptimalkan pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagai modal dasar pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan kawasan dan tanah yang ditelantarkan oleh pemegang hak atau izin, yang berdampak negatif pada ketahanan pangan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, serta pemegang hak atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah atau kawasan yang dikuasai sesuai dengan fungsi sosialnya dan melaporkannya secara berkala.
Objek penertiban mencakup kawasan non-hutan yang memiliki izin/konsesi yang tidak diusahakan, serta berbagai jenis hak atas tanah (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak dipelihara atau dimanfaatkan. Proses penertiban dilakukan melalui tahapan inventarisasi, evaluasi, pemberian peringatan tertulis, hingga penetapan sebagai kawasan atau tanah telantar. Tanah yang ditetapkan sebagai tanah telantar akan dihapuskan haknya dan ditegaskan sebagai tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, yang kemudian dapat didayagunakan untuk kepentingan umum, reforma agraria, proyek strategis nasional, atau menjadi aset Bank Tanah.