on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
Also known as: PERPRES 68/2019 · PERPRES No. 68 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, ukuran, dan proses guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kementerian negara menjadi beberapa kelompok berdasarkan fungsi dan tugasnya, yaitu Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, II, dan III. Setiap kelompok memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti sinkronisasi, koordinasi, dan pelaksanaan urusan pemerintahan. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi kementerian, termasuk unsur pemimpin, pembantu pemimpin, pelaksana, pengawas, dan pendukung. Kementerian juga diatur untuk menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien serta menerapkan sistem akuntabilitas kinerja.