Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur organisasi kementerian negara agar lebih tepat fungsi dan ukuran, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi kementerian yang terdiri dari Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, II, dan III. Setiap kelompok kementerian memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, seperti sinkronisasi, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya masing-masing. Kementerian Koordinator bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan urusan kementerian, sementara Kementerian Kelompok I dan II bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Struktur organisasi kementerian meliputi unsur pemimpin, pembantu pemimpin, pelaksana, pengawas, dan pendukung, dengan tugas dan fungsi yang spesifik untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.