on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Also known as: PERPRES 140/2024 · PERPRES No. 140 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 140 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menghadapi dinamika agenda pembangunan nasional dan menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien. Tujuannya adalah untuk mendukung organisasi kementerian negara yang lincah, responsif, efektif, dan kolaboratif dalam memenuhi penguatan tata kelola, optimalisasi koordinasi, sinkronisasi antarinstansi, dan transformasi digital.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar Kementerian Koordinator dan Kementerian, termasuk pembentukan struktur organisasi baru. Kementerian dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Kementerian Koordinator bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian. Kementerian Kelompok I dan II bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. Kementerian Kelompok III bertugas membantu Presiden dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Setiap kementerian memiliki struktur organisasi yang terdiri dari unsur pemimpin, pembantu pemimpin, pelaksana, dan pengawas.