For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan

Also known as: Permenhub 34/2024 · Permenhub No. 34 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:18 Desember 2024
Transportasi Darat, Laut & UdaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeFormulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date18 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Kebijakan ini mengatur formulasi dan mekanisme penetapan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa pesawat udara yang terbang di ruang udara yang dilayani oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia dikenakan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan. Biaya tersebut terdiri dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah dan terminal. Peraturan ini juga mengatur kesepakatan tingkat layanan antara Perum dengan pengguna jasa, serta formulasi biaya yang dihitung berdasarkan unit rate, faktor berat pesawat, dan faktor jarak terbang. Selain itu, peraturan ini memberikan pembebasan biaya untuk pesawat udara negara, pesawat untuk tamu kenegaraan, dan pesawat untuk bantuan pencarian dan pertolongan.

(-)

(-)