For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan

Also known as: Permenhub 103/2015 · Permenhub No. 103 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 103 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juni 2015Publication Date:19 Juni 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Juni 2015
Publication Date19 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.

Perubahan Pasal 9:

Biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan dihitung berdasarkan total proyeksi biaya komponen yang dikeluarkan ditambah dengan 10% dari total proyeksi biaya, dibagi proyeksi pesawat udara yang dilayani. Besaran 10% tersebut dipergunakan untuk peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan, investasi baru, peningkatan kemampuan infrastruktur pelayanan navigasi penerbangan, dan ketahanan terhadap risiko dalam industri penerbangan. Komponen biaya pokok meliputi biaya pegawai, utilitas, perlengkapan, pemeliharaan, penyusutan, dan biaya umum. Biaya yang telah dihitung pada struktur pelayanan en route tidak boleh dihitung pada pelayanan terminal.

Perubahan Pasal 19:

Besaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri ditetapkan dalam Rupiah (Rp), sedangkan untuk penerbangan lintas (over flying) ditetapkan dalam Dollar Amerika (US$).

(-)

(-)