For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan

Also known as: Permenhub 17/2014 · Permenhub No. 17 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2014Publication Date:23 April 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 1999 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang formulasi dan mekanisme penetapan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan di Indonesia. Latar belakangnya adalah Pasal 277 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur mengenai biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan formulasi dan mekanisme yang jelas untuk biaya tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pelayanan Navigasi Penerbangan**: Pelayanan ini diberikan kepada pesawat udara yang terbang di ruang udara Indonesia dan dilaksanakan oleh Perum LPPNPI. Pelayanan meliputi lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan. 2. **Biaya Pelayanan Navigasi Penerbangan**: Biaya ini terdiri dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges) dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges). Biaya jelajah dikenakan untuk penerbangan dalam dan luar negeri serta penerbangan lintas (over flying), sementara biaya terminal dikenakan untuk setiap pendaratan di bandar udara atau aerodrome Indonesia. 3. **Formulasi Biaya**: Satuan perhitungan biaya jelajah dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate, faktor berat pesawat udara, dan faktor jarak terbang. Biaya terminal dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate dengan berat pesawat udara. Unit rate adalah biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan. Faktor berat pesawat udara didasarkan pada Maximum Permissable Take Off Weight (MTOW). Faktor jarak terbang dihitung berdasarkan jarak terdekat (Great Circle Distance) antara bandar udara. 4. **Mekanisme Penetapan Biaya**: Biaya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan formula biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan. Menteri dapat membedakan besaran biaya untuk penerbangan luar negeri dan dalam negeri. Perum LPPNPI mengajukan usulan biaya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan dasar perhitungan, data statistik pelayanan, telaahan dampak perubahan biaya, dan hasil konsultasi dengan pengguna jasa. 5. **Pembebasan Biaya**: Pembebasan biaya diberikan kepada pesawat udara negara, pesawat udara yang digunakan untuk tamu kenegaraan, pesawat udara yang digunakan untuk bantuan pencarian dan pertolongan, dan pesawat udara yang digunakan untuk bantuan bencana alam.

(-)

(-)