For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen

Also known as: PERPRES 41/2006 · PERPRES No. 41 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Agen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja. Tunjangan Agen diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan bagi yang sudah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan lain atau sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)