on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
Also known as: PERPRES 48/2007 · PERPRES No. 48 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka, serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, yang diberikan setiap bulan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku surut mulai 1 Januari 2007. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.