For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen

Also known as: Keppres 13/2003 · Keppres No. 13 Tahun 2003 · Keppres Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 2003Publication Date:18 Maret 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Agen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2003
Publication Date18 Maret 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2003 ini diterbitkan untuk menyesuaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen dengan perkembangan keadaan terkini. Keputusan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen berhak menerima Tunjangan Agen setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam lampiran keputusan ini dan berlaku mulai Januari 2003. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)