on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal
Also known as: Permenhub 57/2015 · Permenhub No. 57 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 yang telah diubah dengan PM 75 Tahun 2014, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan, keamanan berlayar, dan perlindungan lingkungan maritim.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pemanduan dan penundaan kapal, termasuk penetapan perairan pandu yang terdiri dari perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa. Kriteria penetapan didasarkan pada tingkat kesulitan berlayar yang meliputi faktor kapal dan faktor di luar kapal. Pandu yang melaksanakan tugas harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk sertifikasi dan kesehatan. Pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau badan usaha yang memenuhi persyaratan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelimpahan pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal kepada badan usaha pelabuhan atau pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan.