For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan

Also known as: Permenhub 53/2011 · Permenhub No. 53 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2011Publication Date:18 Mei 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePemanduan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 Mei 2011
Publication Date18 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pemanduan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai pemanduan untuk keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di perairan, pelabuhan, dan terminal khusus.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan perairan pandu yang terdiri dari perairan wajib pandu (Kelas I, II, dan III) dan perairan pandu luar biasa, berdasarkan tingkat kesulitan berlayar yang dipengaruhi oleh faktor kapal dan faktor di luar kapal.
  2. Prosedur penetapan perairan pandu, yang melibatkan usulan dari Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan kepada Menteri atau Direktur Jenderal, disertai kajian teknis dan evaluasi.
  3. Persyaratan bagi petugas pandu, termasuk ijazah pelaut, pengalaman berlayar, pendidikan dan pelatihan pandu, serta batasan usia dan kesehatan. Petugas pandu diberikan sertifikat pandu dengan tingkatan yang berbeda (II, I, dan laut dalam) sesuai dengan ukuran dan jenis kapal yang dapat dipandu.
  4. Kewajiban bagi kapal dengan tonase kotor tertentu (GT 500 atau lebih) untuk menggunakan jasa pemanduan di perairan wajib pandu. Pelayanan jasa pemanduan diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan.
  5. Prosedur pengajuan permintaan jasa pandu, yang harus diajukan secara tertulis 1x24 jam sebelum kapal dipandu. Nakhoda wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada petugas pandu dan mengikuti petunjuknya.
  6. Ketentuan mengenai biaya pemanduan, yang dipungut sesuai peraturan perundang-undangan atau ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal khusus berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
  7. Pengawasan pemanduan dilakukan oleh Syahbandar, yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemanduan, memberikan dispensasi, dan menindaklanjuti laporan mengenai pelanggaran atau kondisi perairan yang berbahaya.

(-)

1. Petugas pandu yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas pemanduan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, larangan memandu sementara, atau pencabutan sertifikat pandu. 2. Petugas radio operator pemanduan yang melakukan kesalahan dalam memberikan informasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, larangan mengoperasikan radio sementara, atau pencabutan sertifikat operator radio. 3. Pengelola pelayanan jasa pemanduan yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan peringatan tertulis, dan jika tidak dipenuhi, tidak diperbolehkan menyelenggarakan pemanduan.