For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Also known as: PMK 28/PMK.07/2016 · PMK No. 28/PMK.07/2016

Status:
Inactive
Effective Date:23 Februari 2016Publication Date:19 Februari 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna mendukung pelaksanaan desentralisasi dan memenuhi kebutuhan daerah. Penggunaan DBH CHT diatur dengan ketentuan bahwa paling sedikit 50% digunakan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT dengan memperhatikan karakteristik daerah. Program dan kegiatan yang didanai DBH CHT harus disinkronisasikan dengan sumber dana lain seperti pajak rokok dan Dana Alokasi Khusus. Kepala Daerah menyusun rancangan program dan penganggaran DBH CHT yang harus dicantumkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

1. Dalam hal daerah telah menetapkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, daerah menyesuaikan program/kegiatan penggunaan DBH CHT pada penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. 2. Dalam hal daerah belum mencantumkan program/kegiatan dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, daerah dapat menyesuaikan program/kegiatan yang berlaku saat ini paling lambat pada penyusunan RPJMD periode berikutnya. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk daerah yang masih memiliki Sisa DBH CHT sampai dengan tahun anggaran 2015 wajib menganggarkan seluruhnya dari nilai Sisa DBH CHT tersebut untuk mendanai program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam APBD tahun anggaran berikutnya.

1. Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH CHT dalam hal Gubernur tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu yang ditentukan, penggunaan DBH CHT tidak sesuai dengan program/kegiatan, atau Sisa DBH CHT tidak dianggarkan kembali dalam APBN tahun berikutnya. 2. Penghentian penyaluran DBH CHT dapat dilakukan apabila daerah telah 2 kali berturut-turut diberikan sanksi berupa penangguhan/penundaan penyaluran DBH CHT.