on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Also known as: PMK 84/PMK.07/2008 · PMK No. 84/PMK.07/2008
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan memberikan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana tersebut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada daerah provinsi/kabupaten/kota, yang digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Gubernur, bupati, dan walikota bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaporan dan evaluasi penggunaan dana, serta sanksi bagi daerah yang menyalahgunakan alokasi dana.