For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.07/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Also known as: PMK 84/PMK.07/2008 · PMK No. 84/PMK.07/2008

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juni 2008Publication Date:2 Juni 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Juni 2008
Publication Date02 Juni 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan memberikan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana tersebut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada daerah provinsi/kabupaten/kota, yang digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Gubernur, bupati, dan walikota bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaporan dan evaluasi penggunaan dana, serta sanksi bagi daerah yang menyalahgunakan alokasi dana.

(-)

  1. Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran dana.
  2. Provinsi/kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan dapat dikenai sanksi penangguhan.
  3. Sanksi penghentian dilakukan jika provinsi/kabupaten/kota telah dua kali diberikan sanksi penangguhan atau terbukti terjadi penyimpangan.