For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1965 tentang Anggaran Moneter Tahun-Anggaran 1966

Also known as: UU 22/1965 · UU No. 22 Tahun 1965 · UU Nomor 22 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1965Publication Date:31 Desember 1965
PerbankanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Moneter Tahun-Anggaran 1966
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1965
Publication Date31 Desember 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang Anggaran Moneter tahun anggaran 1966 yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, Anggaran Pendapatan dan Belanja Pembangunan, Anggaran Kredit, Anggaran Devisa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Khusus. Target Penerimaan Negara ditetapkan sebesar 7.232 juta rupiah baru. Presidium Kabinet Dwikora mengikutsertakan Panitia Anggaran D.P.R.-G.R. dalam membuat peraturan pemungutan. Anggaran Belanja Rutin ditetapkan sebesar 5.530 juta rupiah baru, dengan rincian Belanja Pegawai dan Pensiunan sebesar 5.030 juta rupiah baru dan Belanja Rutin lainnya sebesar 0.500 juta rupiah baru. Untuk proyek pembangunan disediakan anggaran sebesar 1.000 juta rupiah baru dan subsidi untuk Pembangunan Daerah sebesar 100 juta rupiah baru. Jumlah kenaikan kredit atas beban Anggaran Kredit pada akhir tahun anggaran 1966 tidak boleh melebihi 250 juta rupiah baru. Pengeluaran atas beban Anggaran Devisa diseimbangkan dengan penerimaannya. Presidium Kabinet Dwikora berwenang menetapkan peraturan penyelenggaraan Anggaran Moneter. Laporan realisasi anggaran dibuat setiap triwulan dan dibahas bersama antara Departemen/Lembaga Pemerintah, Menteri Keuangan, Panitia Anggaran D.P.R.-G.R., dan Komisi D.P.R.-G.R.. Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1967 disampaikan kepada D.P.R.-G.R. sebelum bulan November 1966 dan harus diselesaikan sebelum tanggal 15 Desember 1966. Setelah tahun anggaran 1966 berakhir, dibuat laporan perhitungan pelaksanaan anggaran yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)