For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1967

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966

Also known as: UU 10/1967 · UU No. 10 Tahun 1967 · UU Nomor 10 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1966Publication Date:11 Oktober 1967
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan dan Tambahan Atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1966
Publication Date11 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 22 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 No. 117) dan Undang-undang No. 13 tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 43).

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Moneter tahun 1966 dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 1966. Perubahan ini mencakup penambahan anggaran belanja rutin sebesar Rp. 5.130.000.000, yang terdiri dari belanja pegawai dan pensiun serta belanja rutin lainnya. Selain itu, anggaran untuk proyek pembangunan dan subsidi pembangunan daerah juga ditambah. Penerimaan negara untuk tahun 1966 ditingkatkan sebesar Rp. 5.592.000.000. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara yang bertentangan dengan undang-undang ini tidak berlaku lagi.

(-)

(-)