For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1966 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Moneter Tahun 1966

Also known as: UU 13/1966 · UU No. 13 Tahun 1966 · UU Nomor 13 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1966Publication Date:31 Desember 1966
PerbankanPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan dan Tambahan Atas Anggaran Moneter Tahun 1966
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1966
Publication Date31 Desember 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) serta pasal 6 Undang-Undang No. 22 Tahun 1965 tentang Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966. Peraturan ini mengubah: 1. Kata-kata 'Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia' diganti dengan 'Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia'.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menambah dan mengubah Anggaran Moneter Tahun 1966 guna menyesuaikan dengan kebijakan ekonomi baru yang ditetapkan oleh Kabinet Ampera. Perubahan ini mencakup penambahan anggaran belanja rutin sebesar Rp. 12.310.000.000, anggaran untuk proyek pembangunan sebesar Rp. 2.200.000.000, dan anggaran khusus sebesar Rp. 2.260.000.000. Selain itu, target penerimaan negara juga diperkirakan meningkat sebesar Rp. 318.000.000. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi inflasi yang tinggi dan defisit anggaran yang signifikan, serta untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang mendesak. Undang-Undang ini juga mengatur penggantian istilah dalam struktur kabinet dan meniadakan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan strategi ekonomi baru.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Khusus selama Tahun Anggaran 1966 masih dapat digunakan secara administratif dengan pengertian bahwa perencanaan serta pelaksanaannya, maupun pelaporan dan pertanggungjawabannya dilakukan menurut aturan-aturan yang berlaku bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Pembangunan.

(-)