For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 03/2024 · Perda Kabupaten Lamandau No. 03 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2024Publication Date:4 Maret 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date04 Maret 2024
Publication Date04 Maret 2024
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 150, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 197); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor 168, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 215); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 188, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 235).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Lamandau. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta untuk menciptakan dan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai kebutuhan dasar. Tujuannya adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mengubah sikap mental sehingga terwujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Satpol PP menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kabupaten.
  2. Kepala Desa/Lurah melalui Satlinmas membantu Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Desa/Kelurahan.
  3. Ruang lingkup yang diatur meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran dan kolam, tertib lingkungan dan persampahan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, dan tertib peran serta masyarakat.
  4. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Lamandau adalah menjamin terselenggaranya ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.
  5. Masyarakat memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang tertib, bersih, dan indah, serta berkewajiban berperan serta dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Peraturan ini juga mengatur berbagai larangan terkait dengan ketertiban umum, seperti larangan menggunakan tepi jalan umum sebagai tempat tinggal, larangan membuang sampah sembarangan, larangan melakukan kegiatan usaha tanpa izin, dan larangan mendirikan bangunan tanpa izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pencabutan izin, atau penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran.