For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 4/2016 · Perda Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 2017Publication Date:5 Maret 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentraman dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date15 Maret 2017
Publication Date05 Maret 2016
Place of EnactmentNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Lamandau yang masyarakatnya nyaman, aman, dan tenteram. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib Jalan: Mengatur perilaku pejalan kaki, larangan membuang sampah di jalan, larangan memanfaatkan ruang di bawah jembatan tanpa izin, larangan melakukan pungutan liar di jalan, dan larangan berjualan di badan jalan.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang memasuki jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum, merusak fasilitas, bertempat tinggal di tempat umum, dan berjualan tanpa izin.
  3. Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam: Melarang membangun fasilitas di atas sungai tanpa izin, memasang kabel melintasi sungai tanpa izin, dan membuang hajat di pesisir pantai.
  4. Tertib Lingkungan: Mengatur pemeliharaan hewan peliharaan agar tidak berkeliaran, larangan membuat petasan tanpa izin, dan larangan melakukan perjudian.
  5. Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu: Mewajibkan izin tempat usaha bagi kegiatan yang berdampak lingkungan, mengatur tempat usaha pedagang kaki lima, dan melarang menempatkan benda untuk usaha di tempat umum tanpa izin.
  6. Tertib Bangunan: Melarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan atau sungai, mengatur pendirian menara komunikasi, dan mewajibkan pemilik bangunan memelihara pagar dan tanaman.
  7. Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan di jalan tanpa izin dan melarang perjudian.
  8. Tertib Kesehatan: Mengatur penyelenggaraan pengobatan kebatinan.
  9. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mewajibkan izin untuk menyelenggarakan tempat hiburan dan rekomendasi untuk kegiatan keramaian.
  10. Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur pemasangan atribut di tempat umum dan kewajiban melaporkan diri bagi tamu yang menginap.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Lamandau.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dan produk hukum yang berhubungan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 32 dan Pasal 36 dapat dikenakan teguran, pencabutan izin, atau penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran Pasal 30 dan Pasal 31 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 3. Pelanggaran Pasal 18, Pasal 19, Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 34 diancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 40.000.000. 4. Pelanggaran Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 dan Pasal 36 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000. 5. Pelanggaran Pasal 18 ayat (1) huruf a dan Pasal 27 dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.