For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat

Also known as: Perda Kabupaten Lahat 4/2016 · Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 November 2016Publication Date:4 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2015 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas dalam Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2008 Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas dalam Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2014 Nomor 16); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2015 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 18 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2008 Nomor 18); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2013 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Lahat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Perangkat Daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas-Dinas (dengan berbagai tipe), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe). 2. Pembentukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah. 3. Penetapan Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan. 4. Pengaturan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan. 5. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati. 6. Pengaturan mengenai Kepegawaian pada Perangkat Daerah.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. 4. Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah serta pengelolaan keuangan Rumah Sakit Daerah diundangkan. 5. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Rumah Sakit Umum Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan diundangkan. 6. Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh seorang dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan, penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit dengan pejabat fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun. 7. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 8. Penetapan pejabat baru dilaksanakan pada bulan Desember 2016. 9. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 10. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)