on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
Also known as: Perda Kabupaten Lahat 2/2021 · Perda Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, yang mengindikasikan perlunya penataan Dinas Pertanian, Kecamatan Mulak Sebingkai, dan Kecamatan Lahat Selatan. Selain itu, perubahan ini juga menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan terkait penataan perangkat daerah bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yang menghasilkan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta penataan fungsi penunjang Pertanian dalam dua Dinas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 yang mengatur susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan huruf d angka 22 Pasal 2, penambahan angka baru yakni angka 23 pada huruf d, dan penambahan angka baru yakni angka 4 pada huruf e. Selain itu, ditambahkan angka 23 dan 24 pada ayat (2) Pasal 3 yang mengatur tentang Kecamatan sebagai Perangkat Daerah.
Secara rinci, peraturan ini mengatur tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh berbagai Dinas dan Badan Daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Penelitian dan Pengembangan.