on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 10/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah kedua kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengelola Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Laboratorium Lingkungan sebagai kekayaan daerah secara efektif dan efisien, serta untuk memperluas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir pelayanan pemerintah daerah di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Laboratorium Lingkungan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, PPI dan aset pemerintah daerah lainnya di sektor perikanan yang dapat digunakan/dimanfaatkan oleh orang/badan usaha menjadi sumber pendapatan daerah dari retribusi pemakaian kekayaan daerah. Selain itu, pelayanan laboratorium atas pemeriksaan sampel udara, air, dan tanah serta pencemarannya dapat dipungut retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk mengganti biaya bahan, operasional, dan keuntungannya untuk menunjang pembangunan.
Pasal I dari Peraturan Daerah ini mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2013. Lampiran tersebut berisi struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk tarif untuk tanah/areal, bangunan/ruangan, laboratorium dan peralatan, alat berat, serta kapal dan kendaraan perikanan.